Polisi Bongkar Sindikat Penculik Anak di Bekasi

 

TEMPO/Arie Basuki

TEMPO Interaktif, Bekasi: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar sindikat penculikan anak di bawah umur yang diekploitasi menjadi pengemis. Seorang anggota sindikat berinsial AI  yang masih berusia  14 tahun, diringkus setelah sempat membawa kabur korbannya selama tiga hari.

Polisi kini tengah memburu Nico Bram Sanjaya, 18 tahun, dan seorang pria dewasa yang oleh komplotannya dikenal pria bertopeng karena selalu menutupi wajahnya. Dia diduga dalang dari kejahatan ekspolitasi anak menjadi pengemis di wilayah Jabodetabek.

Komplotan ini, Jumat (26/9),  menculik tiga anak sekaligus  di pasar swalayan Naga, Kranji, Medan Satria. Ketiga korban adalah MN, 5 tahun, Zulfikar, 5 tahun, dan Ester  9 tahun. Ketiga korban tinggal di Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

AI diringkus Ahad (26/9) malam, sekitar pukul 20.00, ketika dia memaksa  MN mengemis di lampu merah di depan stasiun Kereta Api Kranji. Ibunda korban, Ambar Saridewi, 33 tahun, kebetulan melihat anaknya dan langsung meneriaki AI penculik.

Bocah itu berupaya kabur namun berhasil dicegat warga. AI babak belur dihakimi  massa sampai akhirnya diserahkan ke   polisi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh Nico dan  pria bertopeng. AI tidak tahu keberadaan kedua orang yang menyuruhnya.  "Saya tidak tahu di mana mereka," katanya.

Aksi penculikan dilakukan AI saat orang tua  korban sibuk   berbelanja  di Swalayan Naga, Medan Satria. AI  mendekati korban. Dia merayu ketiga  bocah itu dan mengajak meraka bermain. Saat korban terpikat, tersangka membawa korban  pergi mengunakan angkutan umum.

Saat kendaraan melintas di Gelangang Olahraga (GOR) jalan Achmad Yani,  sekitar 1 kilometer dari lokasi penculikan,  Zulfikar dan Ester meronta ingin pulang.  AI lantas turun dari angkutan dan menaikan mereka ke angkutan jurusan Kranji. Sedangkan dia sendiri membawa MN ke terminal Baranang Siang,  Bogor. Di sana, AI memaksa Melani menjadi pengemis.

Setelah tiga hari  di Bogor, AI mengajak korban kembali  ke Bekasi. Dia disuruh mengemis di depan stasiun Kranji, sampai akhirnya bertemu dengan ibu korban.

Ketika ditemui wartawan di ruang Resmob Polres Metropolitan Bekasi, putri ketiga dari pasangan Muhsin dan Ambar  itu kerap menjerit  dan menyembunyikan wajahnya di pelukan ibunya.

Menurut  Ambar, dia  tidak bisa tidur selama tiga hari karena memikirkan putrinya yang hilang.  "Saat lepas dari tangan saya, saya mencarinya di sekeliling swalayan tapi tidak ketemu," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan sedang memburu tersangka Nico dan pria bertopeng itu. "AI kami bawa mencari rekannya, dia diminta menunjukkan tempat persembunyian rekannya," kata Imam.

Plaku, kata Imam, disangka melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak, Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, dan Unang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," katanya.

Imam mengimbau, para orangtua yang membawa anaknya berbelanja agar menjaga dengan hati-hati. Sebab, pelaku penculikan mudah membawa kabur anaknya saat lengah.